Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah hasil kegiatan legalisasi aset, program prioritas dan pelayanan rutin di Aula Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Surabaya (18/11). Acara tersebut selain dihadiri oleh jajaran pejabat dan staf di lingkungan Kanwil  Provinsi Jawa Timur, juga dihadiri oleh Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat, Gubernur Jawa Timur, Walikota Surabaya, Pangdam V Brawijaya serta tamu undangan lainnya.

Program strategis pertanahan yang dilakuan oleh jajaran Kanwil  Provinsi Jawa Timur,  meliputi kegiatan sertipikasi Prona, UKM, Pertanian, Nelayan, Menpera, Redistribusi Tanah, dan BMN. “Sampai dengan November 2014, program sertipikasi yang telah dilakukan telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebanyak 103.228 bidang” sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, H. Muchtar, S.H., M.M.

Lebih lanjut dalam laporannya, Muchtar menjelaskan bahwa Quickwins yang semula hanya empat layanan pertanahan dapat ditingkatkan menjadi 11 layanan (Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan) dan 25 pelayanan pertanahan (Kantor Pertanahan Kota Madiun). Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo dan Kota Mojokerto sudah memanfaatkan Peta Tunggal dalam layanan pertanahan yang akan dijadikan embrio informasi pertanahan secara lengkap jelasnya.

Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala BPN dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan sertipikat tersebut mewakili sebuah semangat baru yang dihadirkan bahwa sertipikat adalah hak azasi dari setiap warga negara Indonesia. “Tanah itu merupakan sebuah karunia Tuhan. Kita berasal dari tanah dan akan kembali kepada tanah. Maka ketika kita masih hidup di dunia, kita memiliki masalah dengan tanah itu berarti ada kehidupan kita yang tidak membawa keberkahan”, tegas Ferry.

Paradigma pertanahan yang selama ini yang selalu dianggap sebagai sumber konflik, harus berubah menjadi faktor perekat sosial, faktor yang menghadirkan perdamaian, faktor yang kemudian mendatangkan kesejahteraan secara kolektif. Jajaran Kementerian Agaria dan Tata Ruang/BPN, atas nama negara, memiliki kewenangan untuk mengekspresikan penguasan dan pemilikan tanah, jelasnya.

Ferry Mursyidan Baldan menginstruksikan kepada seluruh jajaranya, bahwa sebagai sebuah kementerian dengan tugas eksekutif, jangan ragu mengambil keputusan dan jangan pernah ada sikap membiarkan konflik pertanahan berlarut-larut. “Semakin kita biarkan tanah maka semakin bertambahlah dosa kita karena membiarkan ketidakmanfaatan, mendatangkan kesengsaraan, mendatangkan ketidakpastian bagi berbagai pihak”, ujar Ferry.

Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala BPN  menambahkan bahwa telah ada pembicaraan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehutanan terkait pulau-pulau terluar. Akan ada program sertipikasi seluruh pulau-pulau terluar yang ada di Indonesia. “Untuk wilayah Jawa Timur, Saya instruksikan Pak Kanwil agar berkoordinasi dengan Pak Gubernur untuk melakukan sertipikasi terhadap pulau-pulau terluar itu”, pesan Menteri.

Apabila pulau-pulau terluar tersebut nanti sudah disertipikatkan sebagai sebuah aset negara, maka pemanfaatannya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran apabila nanti ada pulau-pulau yang dijual atas nama perorangan
sumber : http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/menteri-agaria-dan-tata-ruangkepala-bpn-serahkan-sertipikat-program-strategis-pertanahan-4917