Menteri Agraria/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat Adat Tengger
Posted In:
Menteri Agraria/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat Adat Tengger
.
By prasetyobpn.blogspot.com

Hadir pada
kesempatan tersebut para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN,
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asisten I Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, Bupati Probolinggo, Walikota Probolinggo, Bupati
Gresik dan Jajaran Kepala Kantor Pertanahan Se-Provinsi Jawa Timur.
Pada
kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan sertipikat
hasil Proyek Nasional Agraria (PRONA) Kantor Pertanahan Kabupaten
Probolinggo sebanyak 3.241 sertipikat yang diwakili 20 orang perwakilan
masyarakat penerima sertipikat, setelah itu dilanjutkan dengan
penyerahan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa kemudian juga
menyaksikan penandatanganan program akses reform antara Bank Rakyat
Indonesia dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Dalam
sambutannya Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, sertipikat yang
diserahkan kepada Masyarakat Adat Tengger adalah bentuk komitmen
Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat
adat. "Sertipikat ini tidak dapat diperjualbelikan, kecuali ke sesama
Masyarakat Adat Suku Tengger," tegasnya.
Lebih jauh
Ferry mengungkapkan, perlindungan dan pengakuan Negara terhadap hak atas
tanah Masyarakat Adat ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapa Hak Komunal
Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada di Kawasan
Tertentu. "Peraturan tersebut selain untuk melindungi Masyarakat Adat
juga merupakan upaya prefentif yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam
rangka mencegah terjadinya sengketa pertanahan," jelasnya.
Sementara
itu, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam sambutanya memastikan
bahwa sertipikat tanah Masyarakat Adat Suku Tengger yang diserahkan
akan dimanfaatkan Masyarakat Suku Tengger dengan sebaik-baiknya,
terutama dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat melalui
pariwisata. "Saya pastikan Masyarakat Adat Tengger akan memanfaatkan
sertipikat tanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Tidak ada penjualan
kepada pihak luar di luar Masyarakat Adat Tengger, karena Masyarakat
Adat Tengger melalui Perdes Nomor 2 Tahun 2015 telah mengatur Masyarakat
Adatnya sendiri untuk menjaga dan melestarikan tanah adat mereka dengan
tidak menjual kepada pihak luar," jelasny
0 Responses to Menteri Agraria/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat Adat Tengger
Something to say?