Menteri Agraria/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat Adat Tengger Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan sertipikat kepada 380 warga Masyarakat Adat Kearifan Lokal Suku Tengger, yang tersebar di tiga desa yaitu Desa Ngadisari, Desa Ngadaan dan Desa Wonokerto Kabupaten Probolinggo, di Pendopo Agung Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo! Kamis (9/7).

Hadir pada kesempatan tersebut para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asisten I Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bupati Probolinggo, Walikota Probolinggo, Bupati Gresik dan Jajaran Kepala Kantor Pertanahan Se-Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan sertipikat hasil Proyek Nasional Agraria (PRONA) Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo sebanyak 3.241 sertipikat yang diwakili 20 orang perwakilan masyarakat penerima sertipikat, setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa kemudian juga menyaksikan penandatanganan program akses reform antara Bank Rakyat Indonesia dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, sertipikat yang diserahkan kepada Masyarakat Adat Tengger adalah bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. "Sertipikat ini tidak dapat diperjualbelikan, kecuali ke sesama Masyarakat Adat Suku Tengger," tegasnya.

Lebih jauh Ferry mengungkapkan, perlindungan dan pengakuan Negara terhadap hak atas tanah Masyarakat Adat ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapa Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada di Kawasan Tertentu. "Peraturan tersebut selain untuk melindungi Masyarakat Adat juga merupakan upaya prefentif yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mencegah terjadinya sengketa pertanahan," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam sambutanya memastikan bahwa sertipikat tanah Masyarakat Adat Suku Tengger yang diserahkan akan dimanfaatkan Masyarakat Suku Tengger dengan sebaik-baiknya, terutama dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pariwisata. "Saya pastikan Masyarakat Adat Tengger akan memanfaatkan sertipikat tanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Tidak ada penjualan kepada pihak luar di luar Masyarakat Adat Tengger, karena Masyarakat Adat Tengger melalui Perdes Nomor 2 Tahun 2015 telah mengatur Masyarakat Adatnya sendiri untuk menjaga dan melestarikan tanah adat mereka dengan tidak menjual kepada pihak luar," jelasny