Lahirnya Kementerian ATR/BPN Dimaksud Untuk Mengintregasikan Aspek Tanah dan Penataan Ruang
Posted In:
Lahirnya Kementerian ATR/BPN Dimaksud Untuk Mengintregasikan Aspek Tanah dan Penataan Ruang
.
By prasetyobpn.blogspot.com
“Tanah dengan status legalnya yang selama ini menjadi domain kewenangannya BPN tidak boleh dipahami sebagai hak ekslusif, hak yang bisa suka-suka atas dasar kepemilikan tanah itu,” ujar Ferry kepada para peserta Rapat koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Penataan Ruang Tahun 2015 di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin (31/08).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan mulai tanggal 31 Agustus s/d 02 September 2015 tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan dalam konteks penataan ruang menginginkan sesuatu yang melekat pada fungsi-fungsi tanah. “Kita ada tantangan soal penataan ruang pada substansi kemanfaatan status legal dari sebuah tanah, misalnya mengatasi kekumuhan pemukiman,” tegasnya.
Pada akhir sambutannya Ferry mengatakan bahwa jajaran Kementerian ATR/BPN harus mengubah mindset terhadap tata ruang. Jika dimasa lalu hanya dengan melihat status legal kepemilikan tanah, dimana masyarakat bisa mengubah peruntukannya sesuka hati maka hal tersebut tidak bisa dilakukan pada saat ini, karena adanya kawasan tata ruang.
Sebelumnya Kepala Bagian Program Direktorat Jenderal Tata Ruang Agus Sutanto, S.T. dalam laporannya mengatakan bahwa rapat koordinasi ini adalah hasil kerjasama antara Dirjen Tata Ruang dengan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah. “Rapat korordinasi ini merupakan salah satu upaya yang di lakukan untuk menyamakan presepsi terkait dengan pelaksanaan tugas dekonsentrasi bidang penataan ruang,” ujarnya.
Agus juga menambahkan, tujuan kegiatan tersebut adalah agar seluruh pihak dapat memiliki kesamaan pandang dalam pencapaian sasaran kinerja melalui tugas dekonsentrasi. “tugas dekonsentrasi pada dasarnya adalah pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” jelasnya.
sumber : http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/lahirnya-kementerian-atrbpn-dimaksud-untuk-mengintregasikan-aspek-tanah-dan-penataan-ruang-59861